Transparansi Anggaran POLRI: Mewujudkan Akuntabilitas dan Anti Korupsi

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum terbesar dan vital di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengelola anggaran operasional yang sangat besar, bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, prinsip Transparansi Anggaran menjadi pilar utama dalam mewujudkan akuntabilitas publik dan memberantas praktik korupsi di internal institusi. Transparansi Anggaran POLRI adalah komitmen untuk membuka seluas-luasnya informasi mengenai perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana kepada masyarakat, memastikan setiap rupiah digunakan secara efisien dan tepat sasaran untuk keamanan dan pelayanan publik. Langkah ini merupakan bagian integral dari Reformasi Kultural POLRI.

Upaya nyata mewujudkan Transparansi Anggaran dilakukan melalui sistem pengadaan barang dan jasa yang berbasis elektronik (e-procurement). Sistem ini meminimalkan interaksi tatap muka antara vendor dan petugas pengadaan, sehingga mengurangi peluang terjadinya gratifikasi atau kolusi. Di Divisi Logistik Mabes Polri, sebuah sistem e-planning dan e-budgeting telah diterapkan sejak tahun 2024, yang memungkinkan audit internal maupun eksternal melacak setiap pengeluaran secara real-time. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Brigjen Pol. Drs. Gatot Subroto, S.E., M.M., dalam laporan triwulanan pada tanggal 30 September 2025, menyebutkan bahwa penerapan sistem digital ini berhasil menghemat anggaran belanja non-rutin hingga 15% karena efisiensi proses lelang dan pengadaan.

Selain itu, pertanggungjawaban kepada publik ditingkatkan melalui laporan keuangan yang mudah diakses. Sejak hari Senin, 1 Oktober 2025, Sekretariat Umum (Setum) POLRI mulai mempublikasikan ringkasan anggaran operasional dan belanja modal pada portal resmi POLRI. Publikasi ini mencakup rincian alokasi dana, misalnya, jumlah dana yang dialokasikan untuk operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di setiap Polda dan alokasi untuk peningkatan kesejahteraan personel. Hal ini memungkinkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

Meskipun sudah ada sistem digital, tantangan terbesar dalam menjaga Transparansi Anggaran terletak pada pengawasan penggunaan dana operasional di tingkat unit terkecil, seperti Polsek. Untuk mengatasi ini, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) POLRI telah menugaskan tim audit khusus. Tim ini melaksanakan pemeriksaan mendadalam (audit forensic) secara mendadak (surprise audit) sebanyak minimal dua kali per bulan di Polsek-Polsek yang tersebar di wilayah rawan. Pemeriksaan mendadak yang dilakukan pada hari Jumat, 3 November 2025, di Polsek Kecamatan Teladan, berhasil mengidentifikasi adanya penyalahgunaan dana operasional minor, yang langsung ditindaklanjuti oleh Divisi Propam dengan sanksi administratif, menegaskan komitmen nol toleransi terhadap penyimpangan anggaran.

Tulisan ini dipublikasikan di Polisi. Tandai permalink.