Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng ketertiban di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika tiga remaja yang menjadi pelaku pengeroyokan berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Insiden ini menyoroti maraknya tindak kekerasan yang melibatkan kelompok remaja dan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Kejadian pelaku pengeroyokan ini dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Korban, seorang pemuda bernama Andi Fadil (22), sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihadang oleh sekelompok remaja. Tanpa sebab yang jelas, para remaja tersebut langsung mengeroyok korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuh. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri ke arah gang-gang sempit di sekitar lokasi kejadian. Saksi mata yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalanrea.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Tamalanrea di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin langsung bergerak cepat. Berdasarkan keterangan korban dan saksi mata, serta rekaman CCTV dari beberapa toko di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku. Pada hari Senin, 12 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, tim berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan di sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat berkumpul mereka di wilayah Daya, Makassar. Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial RZ (17), AF (16), dan AS (18).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Irwan Usman, dalam keterangannya pada Senin pagi, 12 Mei 2025, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena dendam pribadi atau salah sasaran. “Kami masih terus mendalami motif sebenarnya dari para pelaku. Kami juga akan melakukan pembinaan terhadap remaja-remaja ini agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Irwan Usman. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tamalanrea dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan atau aksi kekerasan di lingkungan sekitar.