Transformasi digital tidak hanya menyentuh sektor industri, tetapi juga merambah fungsi inti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama dalam pelaksanaan tugas patroli. Di tengah kompleksitas tantangan keamanan di lapangan, pemanfaatan Teknologi Pendukung Patroli menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselamatan petugas. Pergeseran dari metode konvensional ke berbasis data ini mencakup penggunaan sistem pelacakan canggih, perangkat komunikasi terintegrasi, hingga kamera tubuh yang dikenakan petugas (Body Worn Camera). Penggunaan Teknologi Pendukung Patroli ini memastikan bahwa kehadiran polisi di lapangan tidak hanya cepat, tetapi juga terekam secara transparan. Badan Litbang Polri, dalam laporan pengadaannya pada tahun 2024, mengalokasikan anggaran signifikan untuk mempercepat adopsi Teknologi Pendukung Patroli di seluruh Polda di Indonesia, menandakan komitmen serius terhadap modernisasi kepolisian.
Salah satu inovasi paling mendasar adalah integrasi sistem Global Positioning System (GPS) pada kendaraan patroli dan perangkat genggam petugas. GPS memungkinkan Command Center di tingkat Polres atau Polda untuk memonitor lokasi real-time semua unit patroli. Manfaatnya sangat besar, terutama dalam hal Quick Response Time. Ketika Pusat Layanan Darurat 110 menerima laporan, Command Center dapat segera Mengidentifikasi Titik Rawan terdekat dan mengirimkan unit yang lokasinya paling optimal. Sebagai contoh, di Polresta Samarinda, waktu respons rata-rata untuk kasus darurat (seperti kecelakaan lalu lintas serius) berhasil dipangkas dari 25 menit menjadi hanya 12 menit setelah implementasi sistem dispatch berbasis GPS yang diperbarui pada Maret 2025.
Inovasi yang semakin vital untuk transparansi dan akuntabilitas adalah Kamera Tubuh Petugas. Kamera ini merekam secara visual dan audio seluruh interaksi petugas dengan masyarakat, mulai dari penindakan tilang hingga penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman ini berfungsi sebagai bukti objektif yang melindungi petugas dari tuduhan palsu dan sebaliknya, menjamin masyarakat mendapatkan perlakuan yang profesional dan sesuai prosedur. Petugas di lapangan diwajibkan mengaktifkan kamera tubuh mereka segera setelah mereka melakukan interaksi resmi dengan publik, dimulai sejak pukul 07.00 pagi saat apel rutin. Seluruh rekaman disimpan dalam server cloud khusus selama minimal 90 hari, sesuai dengan kebijakan penyimpanan bukti digital Polri.
Lebih jauh, Teknologi Pendukung Patroli mencakup penggunaan aplikasi pelaporan digital yang terintegrasi. Petugas patroli dapat memasukkan laporan kejadian, data sidik jari, dan foto bukti langsung dari lokasi melalui tablet atau smartphone yang terenkripsi. Hal ini mempercepat proses administrasi, memastikan data yang akurat langsung masuk ke sistem informasi kriminal, dan mengurangi beban administrasi manual. Dengan dukungan teknologi yang terus berkembang, tugas patroli menjadi semakin efektif dalam memelihara keamanan sekaligus menegakkan prinsip transparansi dan profesionalisme kepolisian.