Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan tepian sungai besar di pulau Kalimantan, jalur perairan merupakan urat nadi transportasi massal yang vital bagi aktivitas sosial ekonomi harian. Hilir mudik armada kapal kayu tradisional atau yang akrab disebut dengan perahu kelotok menjadi pemandangan rutin yang menghubungkan pusat perdagangan dengan pemukiman terpencil di pedalaman daerah. Namun, meningkatnya volume lalu lintas air tanpa diimbangi oleh kepatuhan terhadap regulasi tata tertib pelayaran sering kali memicu kecelakaan air berupa tabrakan armada atau karamnya kapal akibat hempasan ombak besar.
Penegakan aturan mengenai pembatasan kecepatan laju kapal motor di sepanjang jalur sungai yang padat pemukiman menjadi poin pengawasan utama yang dilakukan oleh pihak kepolisian perairan setempat. Ketika sebuah perahu kelotok melaju dengan kecepatan tinggi di area sungai yang sempit, hempasan gelombang buritan atau wake yang dihasilkan dapat menggoyang struktur rumah panggung warga di tepian sungai serta mengancam keselamatan sampan nelayan tradisional berukuran kecil sekitar. Kepatuhan nakhoda dalam menurunkan kecepatan saat mendekati dermaga atau tikungan sungai merupakan etika pelayaran yang wajib dipatuhi.
Selain masalah batas kecepatan berkendara air, standardisasi kelaikan lambung kapal dan kapasitas muatan penumpang juga menjadi fokus perhatian dalam tata tertib keselamatan transportasi sungai harian. Banyak juragan perahu kelotok yang masih nekat mengangkut barang logistik atau penumpang melebihi kapasitas maksimal garis muat kapal demi mengejar keuntungan musiman yang berisiko memicu kecelakaan fatal. Setiap armada diwajibkan menyediakan fasilitas keselamatan dasar seperti pelampung rompi penolong dalam jumlah yang cukup serta memasang lampu navigasi penanda posisi saat berlayar malam hari.
Sosialisasi mengenai regulasi hukum laut dan sungai ini perlu terus digalakkan secara persuasif kepada komunitas pengemudi kapal motor tradisional agar kesadaran keselamatan pelayaran meningkat. Pihak otoritas perhubungan daerah juga harus rutin melakukan patroli keselamatan serta memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemilik kapal yang melanggar aturan batas kecepatan dinamis sungai. Melalui penerapan tata tertib transportasi air yang disiplin dan konsisten ini, eksistensi angkutan perahu kelotok dapat tetap lestari menjadi sarana transportasi publik yang aman, nyaman, dan andalan masyarakat perairan.
Kesimpulannya, kelancaran dan keselamatan sistem transportasi perairan pedalaman sangat ditentukan oleh kualitas kepatuhan para pelaku usaha angkutan air terhadap hukum pelayaran yang berlaku. Sungai harus dijaga sebagai ruang publik yang aman bagi seluruh kategori pengguna jalan air tanpa adanya ego sektoral dari pemilik kapal bermesin besar. Dengan mematuhi segala aturan batas kecepatan operasional perahu kelotok secara disiplin, kita bersama-sama ikut berkontribusi nyata dalam meminimalkan risiko kecelakaan air serta merawat tradisi budaya bahari Nusantara.