Dalam sistem peradilan pidana modern, terjadi pergeseran paradigma dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu manifestasi perubahan ini adalah implementasi Restorative Justice oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus-kasus pidana ringan. Konsep Restorative Justice menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat pada posisi sentral untuk mencari solusi bersama, berfokus pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan, bukan sekadar pemberian hukuman. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan formal, mengurangi beban sistem peradilan, dan mengedepankan perdamaian.
Penerapan Restorative Justice oleh Polri secara resmi diperkuat melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini memberikan panduan spesifik mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, umumnya mencakup tindak pidana ringan, tindak pidana yang pelakunya masih di bawah umur, atau tindak pidana yang nilai kerugiannya kecil. Syarat mutlaknya adalah adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta persetujuan dari pihak-pihak terkait. Misalnya, dalam kasus penggelapan ringan dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000,00 (sesuai batasan tindak pidana ringan), jika pelaku telah mengembalikan kerugian dan korban mencabut laporan, penyelesaian restoratif dapat dilakukan.
Alasan utama mengapa Polri mulai gencar mengedepankan Restorative Justice adalah untuk mengatasi masalah overcapacity (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan dan efisiensi birokrasi peradilan. Data menunjukkan bahwa sejumlah besar penghuni lapas merupakan terpidana kasus-kasus ringan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mediasi. Penggunaan pendekatan retributif secara menyeluruh justru membebani negara dari segi biaya operasional penahanan. Sebagai contoh, dalam laporan triwulan pertama tahun 2024, Polres Kota Besar X berhasil menyelesaikan 35 kasus pidana ringan, mulai dari pencurian kecil hingga perusakan, melalui mediasi restoratif. Proses mediasi ini, yang umumnya dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dewi Sartika dan dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, berhasil diselesaikan rata-rata dalam waktu tujuh hari kerja sejak laporan diterima, jauh lebih cepat dibandingkan proses pengadilan formal yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Selain efisiensi, pendekatan Restorative Justice memberikan dampak positif yang lebih mendalam pada masyarakat. Korban merasa lebih didengar karena memiliki suara dalam proses penyelesaian dan kerugiannya dipulihkan secara langsung. Sementara itu, pelaku mendapatkan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus menjalani stigma menjadi narapidana, sehingga meminimalkan risiko residivisme di masa depan. Filosofi Restorative Justice sejalan dengan upaya Polri untuk menjadi lembaga penegak hukum yang humanis dan dekat dengan masyarakat, memastikan bahwa penegakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk membangun kembali harmoni sosial, bukan hanya sebagai alat pembalasan.