Reformasi Polri Jilid II: Upaya Meningkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme

Setelah gelombang pertama reformasi yang memisahkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini Polri memasuki babak baru yang lebih menantang: Reformasi Polri Jilid II. Tahapan ini berfokus pada perbaikan internal yang mendalam, dengan tujuan utama meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme seluruh jajaran kepolisian. Reformasi Polri Jilid II merupakan respons institusi terhadap tingginya ekspektasi publik dan kebutuhan untuk Membangun Kepercayaan Publik di tengah sorotan tajam atas isu-isu pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang. Tujuan akhirnya adalah memperkuat Peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang berintegritas. Berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Polri 2025–2029, peningkatan kualitas SDM dan tata kelola organisasi menjadi prioritas utama.

Salah satu pilar penting dalam Reformasi Polri Jilid II adalah penataan ulang sistem rekrutmen dan pendidikan. Optimalisasi Sarana dan Prasarana pendidikan di seluruh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri ditingkatkan, tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis penegakan hukum, tetapi juga pada Pentingnya Pendidikan Karakter dan etika profesional. Misalnya, sejak tahun ajaran 2025, materi tentang hak asasi manusia (HAM) dan integritas wajib lulus dengan nilai minimal B bagi semua calon perwira dan bintara. Selain itu, Transparansi Proses Hukum dalam rekrutmen diterapkan secara ketat, di mana semua tahapan seleksi diawasi oleh tim independen dari eksternal Polri (misalnya perwakilan Peran Orang Tua dan akademisi), bertujuan untuk menghilangkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Area fokus kedua adalah penguatan pengawasan internal dan eksternal. Untuk memastikan akuntabilitas, Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) diberi wewenang dan sumber daya yang lebih besar untuk bertindak tegas. Mekanisme dan Prosedur Penanganan pengaduan masyarakat diperketat dan disederhanakan melalui aplikasi digital. Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh personel Polri secara daring melalui hotline pengaduan yang terintegrasi, yang dijamin kerahasiaannya dan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Langkah ini menunjukkan keseriusan Reformasi Polri Jilid II untuk Menilik Dampak dari setiap tindakan personelnya terhadap citra institusi.

Dengan mengedepankan prinsip clean and good governance, Reformasi Polri Jilid II menjadi komitmen jangka panjang Polri untuk mencapai standar profesionalisme modern. Melalui pembenahan sumber daya manusia yang berintegritas dan sistem pengawasan yang kuat, Tugas Pokok Kepolisian dalam Mewujudkan Harkamtibmas dapat dilaksanakan secara optimal, mengubah stigma negatif menjadi kepercayaan publik.

Tulisan ini dipublikasikan di Polisi. Tandai permalink.