Menanggapi fenomena tersebut, pihak kepolisian secara rutin menggelar Razia Knalpot Brong di berbagai titik strategis di wilayah hukum Banjarmasin. Operasi ini bukan sekadar untuk menegakkan aturan administratif, melainkan upaya untuk mengembalikan fungsi jalan raya sebagai ruang publik yang nyaman bagi semua orang. Petugas tidak ragu untuk menghentikan kendaraan yang secara kasat mata dan pendengaran telah melanggar spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam undang-undang lalu lintas. Fokus utama operasi ini adalah memberikan efek jera kepada pengendara yang egois dan tidak mempedulikan hak orang lain atas ketenangan.
Dalam setiap operasi di Banjarmasin, aparat kepolisian menerapkan prosedur yang sangat ketat. Pengendara yang terjaring tidak hanya diberikan surat tilang, tetapi juga diwajibkan untuk mengganti knalpot non-standar tersebut dengan knalpot orisinal di tempat atau di kantor polisi sebagai syarat pengambilan kendaraan. Tindakan ini diambil karena banyak pelanggar yang kembali memasang knalpot bising setelah membayar denda jika kendaraannya langsung dikembalikan. Dengan penyitaan fisik knalpot brong untuk kemudian dimusnahkan, diharapkan angka pelanggaran serupa dapat ditekan secara signifikan dalam jangka panjang.
Komitmen untuk Tindak Tegas terhadap para pelanggar ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu karena kini lingkungan mereka menjadi lebih senyap, terutama pada malam hari saat waktu istirahat. Polisi juga menyasar bengkel-bengkel modifikasi yang masih nekat menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Edukasi kepada pemilik bengkel dilakukan agar mereka turut serta mengedukasi pelanggan mereka tentang bahaya dan sanksi hukum yang mengintai jika tetap menggunakan perangkat kendaraan yang melanggar aturan.
Selain masalah kebisingan, penggunaan knalpot tidak standar seringkali identik dengan perilaku balap liar. Para Pelanggar Lalu lintas yang terjaring dalam razia ini biasanya merupakan kalangan remaja atau dewasa muda yang ingin mencari perhatian di jalanan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan kepolisian tidak hanya bersifat penindakan hukum, tetapi juga pembinaan. Orang tua dari pelanggar yang masih di bawah umur seringkali dipanggil untuk mendampingi anaknya saat proses penyitaan, dengan harapan adanya pengawasan yang lebih ketat dari lingkungan keluarga agar anak tidak kembali melakukan aksi serupa.