Aparat kepolisian Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pria berinisial AS (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang resah dengan aktivitas pelaku yang meminta video call sex (VCS) kepada anaknya yang masih berusia 14 tahun. Pria ditangkap tersebut diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Arman Syarifuddin, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 8 Mei 2025, pukul 10.00 WITA di Mapolresta Banjarmasin, menjelaskan kronologi penangkapan pria ditangkap tersebut. “Kami menerima laporan dari orang tua korban pada hari Selasa, 6 Mei 2025, terkait adanya permintaan tidak senonoh melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan siber, tim kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Kompol Arman Syarifuddin.
Lebih lanjut, Kompol Arman Syarifuddin mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mendekati korban melalui platform media sosial dengan identitas palsu. Setelah berhasil membangun komunikasi dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan VCS dengan pose tidak senonoh. Pelaku juga diduga merekam aktivitas VCS tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria ditangkap ini telah melakukan aksinya terhadap beberapa korban lain di wilayah Banjarmasin.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, serta beberapa tangkapan layar percakapan dan rekaman VCS. Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus ini secara komprehensif dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Budi Wijayanto, mengapresiasi respons cepat dari tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial. “Kejahatan siber terhadap anak merupakan ancaman serius. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli dan memberikan edukasi tentang bahaya berinteraksi dengan orang asing di dunia maya,” tegas Kombes Pol. Budi Wijayanto melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Saat ini, pria ditangkap berinisial AS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banjarmasin. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak di Banjarmasin.