Polres Cianjur Bongkar Transaksi Bandar Narkoba Skala Besar

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan bandar narkoba skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial RM (48) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim khusus yang dibentuk Satresnarkoba Polres Cianjur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan bandar narkoba tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka RM tidak melakukan perlawanan. Dari dalam rumah kontrakan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang dikemas dalam beberapa paket besar, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelas AKBP Doni Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Selain itu, petugas juga menyita beberapa unit telepon genggam, alat timbang digital, dan alat hisap sabu.

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka RM diduga merupakan bandar narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Cianjur dan memiliki jaringan yang cukup luas. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar narkoba lainnya yang terkait dengan tersangka. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan.

Penangkapan bandar narkoba ini merupakan komitmen Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKBP Doni Hermawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Tersangka RM akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Keberhasilan membongkar jaringan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya di wilayah Cianjur.

Tulisan ini dipublikasikan di berita. Tandai permalink.