Polisi Tangkap Pria Bejat Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin

Aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria bejat berinisial RS (42) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di kawasan Banjarmasin Timur pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Kasus pria bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada bibinya yaitu adik dari pelaku bejat tersebut, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Arman Syahputra, S.I.K., pria bejat tersebut diduga telah melakukan aksi kejinya sejak beberapa bulan terakhir. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya, justru tega memanfaatkan situasi dan melakukan pemerkosaan berulang kali di rumah mereka sendiri. Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pria bejat tersebut.

Setelah menerima laporan dari bibi korban pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin segera melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Hasil visum menguatkan adanya tindak kekerasan seksual. Berbekal bukti-bukti tersebut, petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku RS di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Banjarmasin, pria bejat tersebut mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal-pasal tentang perlindungan anak dan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku pria bejat ini bisa mencapai belasan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Banjarmasin dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual, terutama dari orang terdekat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari tim ahli untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.

Tulisan ini dipublikasikan di berita. Tandai permalink.