Unit Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan meringkus tiga pelakunya. Pengungkapan sindikat pemalsu ini merupakan langkah tegas aparat dalam menindak kejahatan pemalsuan dokumen negara yang merugikan masyarakat dan negara. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menekan angka kejahatan serupa yang kerap kali menjadi modus kejahatan lainnya.
Penangkapan terhadap tiga anggota sindikat pemalsu ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim khusus. Polisi menerima laporan awal mengenai adanya praktik pembuatan STNK palsu yang beredar di masyarakat. Modus operandi yang canggih dan rapi membuat sindikat pemalsu ini cukup sulit dilacak. Namun, berkat ketekunan petugas, informasi dan bukti-bukti awal berhasil dikumpulkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penangkapan dilakukan pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas operasional di kawasan Jakarta Timur. Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik pemalsuan STNK. Barang bukti tersebut antara lain adalah ratusan lembar blangko STNK kosong, stempel palsu berbagai instansi terkait, alat cetak khusus, laptop, printer dengan tinta khusus, serta beberapa unit kendaraan bermotor yang diduga menggunakan STNK palsu.
Ketiga pelaku, dengan inisial AD (38), JN (42), dan RD (35), langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini, mulai dari pencetak, penyedia blangko, hingga pemasok ke konsumen. Dari pengakuan awal para tersangka, praktik pemalsuan ini telah berjalan selama lebih dari setahun, dengan estimasi kerugian negara dan masyarakat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi R. Prabowo Argo Yuwono, dalam konferensi pers pada hari Selasa, 13 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi keaslian dokumen kendaraan. Jangan mudah percaya pada tawaran pembuatan STNK dengan harga murah yang tidak wajar. Laporkan jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas Kombes Pol. Argo Yuwono. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.