Penegakan Perda di Daerah: Peran Polsus (Satpol PP) dalam Penertiban Umum dan Ketentraman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seringkali menjadi wajah penegakan hukum di tingkat daerah. Meskipun secara struktural berada di bawah pemerintah daerah, Satpol PP pada hakikatnya merupakan bagian dari Kepolisian Khusus (Polsus) yang diberi wewenang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketentraman serta Penertiban Umum. Penertiban Umum yang dilakukan oleh Satpol PP adalah manifestasi dari otonomi daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan sesuai dengan norma-norma lokal yang berlaku. Peran ini menjadikan Satpol PP sebagai Tangan Panjang Pemerintah daerah yang paling terlihat di mata publik.

Tugas utama Satpol PP adalah menjaga Penertiban Umum, yang mencakup penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, penertiban bangunan liar yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga penertiban terhadap pelanggaran ketertiban sosial lainnya. Wewenang Satpol PP berbeda dengan Polri; mereka fokus pada pelanggaran bersifat administratif dan ketertiban. Misalnya, di Jalan Raya Sudirman pada 11 Februari 2026, pukul 09.00, Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang mengganggu trotoar. Tindakan ini merupakan penegakan Perda tentang Ketertiban Umum, bukan tindak pidana murni.

Dalam menjalankan tugas Penertiban Umum dan ketentraman, Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terbatas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pelanggaran tertentu, seperti pelanggaran IMB atau pelanggaran ketertiban yang diatur spesifik dalam Perda. Mereka berhak melakukan tindakan persuasif, mengamankan barang bukti pelanggaran administratif (misalnya gerobak PKL), dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) administratif.

Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP wajib menjunjung tinggi etika dan mengedepankan pendekatan humanis. Prinsip Perbedaan Wewenang harus selalu diingat: Satpol PP tidak berwenang menangani kasus kriminal umum (seperti pencurian atau penganiayaan) yang wajib diserahkan kepada Polri. Untuk menjamin profesionalisme, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mewajibkan anggota Satpol PP menjalani pelatihan mental dan fisik selama dua minggu setiap tahunnya. Dengan demikian, peran Satpol PP sebagai Polsus di daerah adalah kunci untuk menciptakan tata kelola kota yang rapi dan lingkungan sosial yang tenteram, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tulisan ini dipublikasikan di Polisi. Tandai permalink.