Penegakan Hukum Regional: Bagaimana Polda Melayani Masyarakat

Sebagai perpanjangan tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tingkat provinsi, Kepolisian Daerah (Polda) memiliki peran sentral dalam penegakan hukum regional. Jauh dari pusat komando di Mabes Polri, Polda adalah entitas yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat provinsi, memastikan bahwa hukum ditegakkan, ketertiban terpelihara, dan rasa aman hadir dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengupas bagaimana Polda menjalankan fungsi penegakan hukum regional dan melayani masyarakat di berbagai aspek.

Salah satu fungsi utama Polda dalam penegakan hukum regional adalah penanganan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah provinsi. Ini mencakup segala jenis tindak pidana, mulai dari pencurian dan penipuan hingga kasus yang lebih kompleks seperti kejahatan terorganisir, narkotika, atau korupsi yang melintasi batas kabupaten/kota. Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di bawah Polda bekerja keras melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan pelaku. Misalnya, pada 5 Juli 2025, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi setelah penyelidikan intensif selama tiga bulan.

Selain penindakan, Polda juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) dan Lalu Lintas, Polda melaksanakan patroli rutin di jalan raya, pusat keramaian, hingga daerah rawan kejahatan. Mereka juga mengamankan kegiatan masyarakat seperti demonstrasi, acara keagamaan, atau konser musik. Fungsi preventif ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Sebuah simulasi pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (PPilkada) serentak tingkat provinsi telah diselenggarakan oleh Polda Jawa Barat pada 20 Juni 2025, melibatkan ribuan personel untuk menjamin kelancaran pesta demokrasi.

Penegakan hukum regional juga diwujudkan melalui pelayanan publik yang diberikan Polda kepada masyarakat. Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) siap 24 jam menerima laporan dan pengaduan masyarakat, serta memberikan bantuan kepolisian. Direktorat Lalu Lintas melayani pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sementara itu, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menerbitkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk berbagai keperluan. Seluruh layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan kepolisian.

Dengan demikian, Polda adalah tulang punggung penegakan hukum regional yang bekerja secara komprehensif. Melalui tugas-tugas inti seperti penanganan kriminalitas, pemeliharaan kamtibmas, dan pelayanan publik, Polda hadir sebagai lembaga yang melayani dan melindungi masyarakat di setiap provinsi, menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Tulisan ini dipublikasikan di Polisi. Tandai permalink.