Kasus pembunuh wanita yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Purworejo akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh wanita tersebut. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah lokasi persembunyian pelaku yang berada di luar kota Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Agus Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada siang hari ini, membenarkan penangkapan pelaku pembunuh wanita yang bernama lengkap Siti Aminah (28 tahun). Korban ditemukan meninggal dunia pada hari Jumat, 9 Mei 2025, di dalam kamar kontrakannya yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purworejo. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Purworejo, korban diduga kuat meninggal akibat lukaMultiple trauma benda tajam di beberapa bagian tubuhnya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RZ (35 tahun). Pelaku merupakan seorang pria yang memiliki hubungan dekat dengan korban,” ujar AKBP Agus Susanto. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Purworejo yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan bukti-bukti petunjuk lainnya. Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuh wanita ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah asmara.
Proses penangkapan pelaku berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Saat diamankan, pelaku tidak menyangkal perbuatannya dan mengakui telah melakukan pembunuh wanita tersebut. Saat ini, pelaku RZ sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Purworejo untuk mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan juga berhasil diamankan oleh petugas.
AKBP Agus Susanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim Reserse Kriminal Polres Purworejo yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang membantu jalannya penyelidikan. Kasus pembunuh wanita ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku RZ terancam pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.