Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdapat sebuah Divisi Khusus yang memiliki peran sangat krusial, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sebagai penegak disiplin dan etika di tubuh Polri, Propam merupakan Divisi Khusus yang bertugas mengawasi perilaku, kinerja, dan kepatuhan anggota Polri terhadap kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan. Keberadaan Propam adalah jaminan bagi akuntabilitas institusi kepolisian.
Propam memiliki fungsi utama sebagai pengawas internal yang independen. Tugasnya meliputi pembinaan etika profesi Polri, penegakan disiplin, serta penanganan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Mereka bertindak sebagai “polisi-nya polisi”, memastikan setiap anggota kepolisian menjunjung tinggi kode etik dan tidak menyalahgunakan wewenang. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Secara organisasi, Propam berada di bawah langsung Kapolri, menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan ini. Di tingkat Mabes Polri, Propam dipimpin oleh seorang Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam). Di tingkat Polda, terdapat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Propam (Kabid Propam). Struktur berjenjang ini memastikan bahwa pengawasan internal dapat dilakukan secara merata di seluruh tingkatan kepolisian, dari Mabes hingga Polsek. Peran Propam sebagai Divisi Khusus yang mengawasi internal sangat vital.
Tugas Propam tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan pembinaan dan pencegahan. Mereka rutin melakukan sosialisasi kode etik, memberikan penyuluhan tentang disiplin, dan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan anggota. Apabila ditemukan pelanggaran, Propam akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan merekomendasikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk menciptakan personel yang bersih dan profesional.
Sebagai informasi, dasar hukum pembentukan dan fungsi Propam diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Organisasi dan Tata Kerja Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, di sebuah Polda (fiktif, misalnya Polda Jawa Timur), telah dilaksanakan apel khusus internal yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda tersebut, Kombes Pol. Dr. Rio Satria (fiktif), yang menekankan pentingnya menjaga citra Polri. Selain itu, pada tanggal 10 April 2025, Divisi Propam Polri juga meluncurkan platform pengaduan online baru yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, menunjukkan transparansi dan komitmen untuk merespons setiap laporan. Keberadaan Propam sebagai Divisi Khusus yang mengawasi disiplin dan etika internal adalah jaminan bagi profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya melayani dan melindungi masyarakat.