Sektor pertambangan, khususnya tambang emas, menjadi salah satu penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Indonesia. Namun, kontribusi emas tidak berhenti di kas negara. Melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA), sebagian besar dari royalti tambang emas tersebut kembali disalurkan ke daerah penghasil. Ini adalah sumber pendanaan vital yang secara langsung membiayai Pembangunan Daerah.
Prinsip by origin yang diterapkan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) memastikan daerah penghasil emas menerima persentase yang lebih besar dari royalti yang dibayarkan perusahaan tambang. Skema ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan fiskal, di mana daerah yang kekayaan alamnya dieksploitasi memperoleh kompensasi yang adil. Dengan demikian, royalti tambang emas berperan sebagai mesin ekonomi lokal.
Pemanfaatan utama dari alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tambang emas adalah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dasar. Dana segar ini digunakan untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas air bersih, hingga penyediaan listrik di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota. Pembangunan Daerah melalui perbaikan infrastruktur ini menjadi kunci untuk meningkatkan konektivitas dan menggerakkan roda perekonomian lokal.
Selain infrastruktur, royalti tambang emas juga dialokasikan untuk sektor-sektor publik penting lainnya. Dana ini sering dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan, membangun dan merenovasi puskesmas serta rumah sakit, dan mendanai program-program pemberdayaan masyarakat. Ini merupakan wujud komitmen agar kekayaan alam benar-benar dinikmati oleh rakyat di daerah penghasil.
Meskipun demikian, optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) selalu menjadi tantangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini harus terus ditingkatkan agar royalti tambang emas benar-benar tepat sasaran dan tidak terhambat oleh birokrasi. Pengawasan publik yang kuat sangat diperlukan demi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah terus berupaya merevisi dan menyempurnakan peraturan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba, termasuk royalti tambang emas. Perubahan regulasi ditujukan untuk memastikan pembagian yang lebih adil dan proporsional antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota penghasil. Tujuannya adalah mempercepat Pembangunan Daerah secara merata.
Pada akhirnya, peran royalti tambang emas melampaui sekadar angka di APBD. Dana tersebut adalah modal sosial dan ekonomi bagi daerah, memungkinkan terciptanya lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur dan Pembangunan Daerah yang lebih baik.