Melindungi Masyarakat: Propam Sebagai Pengawas Profesionalisme Polri

Dalam setiap negara hukum, keberadaan institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas adalah kunci untuk melindungi masyarakat. Di Indonesia, peran vital ini tidak hanya diemban oleh unit-unit operasional yang berinteraksi langsung dengan publik, tetapi juga oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Propam bertindak sebagai pengawas internal yang memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugasnya sesuai dengan standar tertinggi etika dan profesionalisme, sehingga pada akhirnya dapat secara efektif melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan kejahatan.

Fungsi utama Propam adalah menjaga kualitas personel kepolisian. Ini mencakup pembinaan etika, penegakan disiplin, dan penindakan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh anggota. Dengan mekanisme ini, Propam berperan sebagai filter yang menyaring oknum tidak profesional, memastikan bahwa hanya individu yang berintegritas yang berada di garis depan melindungi masyarakat. Contohnya, pada hari Kamis, 14 November 2024, pukul 10.00 WIB, Bidang Propam Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap tiga oknum anggota yang terlibat dalam kasus pungutan liar. Sidang tersebut menghasilkan keputusan pemecatan tidak hormat, sebuah langkah tegas yang menunjukkan komitmen Polri untuk tidak menoleransi perilaku yang merugikan publik. Berita ini juga diliput oleh media lokal sebagai bagian dari upaya transparansi.

Selain menindak, Propam juga proaktif dalam upaya pencegahan. Mereka rutin mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) kepada seluruh jajaran kepolisian. Tujuannya adalah untuk menanamkan kesadaran dan membentuk karakter anggota agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban. Pada sesi pelatihan yang diadakan di Aula Polresta Surakarta pada tanggal 20 Januari 2025, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Bagus Haryanto, menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman utama bagi setiap anggota dalam melindungi masyarakat.

Mekanisme pelaporan masyarakat kepada Propam juga menjadi jalur penting untuk memastikan akuntabilitas. Setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, dan Propam berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif. Transparansi dalam proses ini sangat esensial untuk membangun kembali dan mempertahankan kepercayaan publik. Dengan demikian, Propam bukan hanya merupakan lembaga penindak, tetapi juga mitra masyarakat dalam membangun kepolisian yang lebih baik.

Secara keseluruhan, peran Propam sebagai pengawas profesionalisme Polri adalah fundamental dalam melindungi masyarakat. Dengan memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai kode etik dan disiplin, Propam berkontribusi langsung pada terciptanya keamanan dan ketertiban yang dirasakan oleh seluruh warga negara.

Tulisan ini dipublikasikan di Polisi. Tandai permalink.