Keindahan kota seribu sungai kini terancam oleh penurunan kualitas air yang drastis, menempatkan Lingkungan Hidup sebagai topik krusial akibat banyaknya limbah industri dan rumah tangga yang dibuang secara sembarangan. Di Banjarmasin, sungai bukan hanya sebagai jalur transportasi, tetapi juga sumber kehidupan bagi sebagian besar warga. Namun, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencemari aliran sungai masih dianggap lemah, sehingga perusahaan maupun individu tidak merasa takut untuk terus membuang sisa produksi mereka ke perairan tanpa pengolahan yang memadai terlebih dahulu.
Lemahnya pengawasan terhadap parameter Lingkungan Hidup sering kali disebabkan oleh keterbatasan personil dan anggaran untuk melakukan pemantauan kualitas air secara rutin di titik-titik pembuangan limbah. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan nakal dianggap tidak memberikan efek jera dibandingkan dengan keuntungan yang mereka dapatkan dari mengabaikan sistem pengolahan limbah (IPAL). Polres Banjarmasin terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan inspeksi mendadak, namun sering kali terbentur pada celah regulasi yang masih memungkinkan terjadinya negosiasi di bawah meja oleh oknum tertentu.
Kondisi Lingkungan Hidup yang buruk berdampak langsung pada kesehatan publik dan keberlangsungan hayati di perairan sungai. Berkurangnya populasi ikan lokal dan meningkatnya penyakit kulit pada warga yang menggunakan air sungai menjadi bukti nyata dari kerusakan yang terjadi. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang tidak berdaya melawan pencemaran yang dilakukan oleh korporasi besar. Transformasi hukum dari yang bersifat administratif menuju pidana lingkungan yang berat perlu didorong agar setiap pelaku pencemaran memikul tanggung jawab penuh atas biaya pemulihan ekosistem yang telah mereka rusak.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga Lingkungan Hidup sungai juga harus dilakukan secara masif. Budaya membuang sampah ke sungai harus diubah melalui penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih baik di daratan. Pemerintah kota bersama kepolisian perlu menciptakan zona-zona percontohan sungai bersih yang dijaga secara ketat oleh komunitas warga setempat. Partisipasi publik dalam melaporkan pembuangan limbah ilegal secara anonim dapat menjadi alat pengawasan yang efektif guna menekan angka pelanggaran di wilayah perairan yang luas.