Bunuh PSK MiChat di Denpasar, ABK Divonis 12 Tahun!

ABK Bunuh PSK MiChat – Pengadilan Negeri Denpasar baru saja menjatuhkan vonis terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Rahmatulloh (23), terkait kasus pembunuhan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikenal melalui aplikasi MiChat, Ni Putu Desi Ratnasari (22). Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, terdakwa divonis hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan.

Kasus ABK Bunuh PSK MiChat ini sempat menghebohkan masyarakat Denpasar pada November 2023 lalu. Korban ditemukan tewas di kamar kos dengan luka cekikan di leher. Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, pelaku yang berprofesi sebagai ABK berhasil ditangkap dan dihadapkan ke meja hijau.

Selama persidangan, terungkap bahwa pertemuan antara pelaku dan korban terjadi melalui aplikasi MiChat. Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku tidak mampu membayar tarif layanan seks yang telah disepakati, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang diajukan. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Putusan ini tentu menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kasus kekerasan yang melibatkan aplikasi kencan online.

Pihak keluarga korban tentu memiliki pandangan tersendiri terhadap vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Proses hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya berakhir.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya yang mungkin timbul dari perkenalan melalui aplikasi online dan pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal. Selain itu, kasus ini juga menyoroti isu kekerasan terhadap perempuan dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Barang bukti berupa sprei dan pakaian korban turut dihadirkan dalam persidangan.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca tentang semua yang terjadi di sekitar Indonesia, terimakasih !

Tulisan ini dipublikasikan di berita, Kriminalitas. Tandai permalink.