Tindakan represif yang melebihi batas kembali memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Selatan. Sebuah dugaan insiden brutalitas aparat dilaporkan terjadi saat proses penangkapan seorang tersangka tindak pidana di wilayah Banjarmasin. Bukannya melakukan prosedur penangkapan yang sesuai dengan aturan operasional standar, oknum petugas di lapangan justru diduga melakukan kekerasan fisik yang berlebihan. Akibatnya, korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya dilaporkan mengalami luka parah di bagian kepala dan tulang rusuk, sehingga harus menjalani perawatan darurat di rumah sakit.
Kejadian brutalitas aparat ini menjadi viral setelah rekaman video amatir dari warga sekitar tersebar di media sosial, menunjukkan tindakan kekerasan yang dianggap tidak manusiawi. Meskipun tersangka memang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum, namun hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Tindakan main hakim sendiri oleh oknum berseragam di Banjarmasin ini dinilai mencoreng citra kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Banyak pihak mendesak adanya investigasi independen untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum tersebut.
Kepala kepolisian setempat segera merespons insiden brutalitas aparat ini dengan menarik personel yang terlibat dari tugas operasional untuk menjalani pemeriksaan di unit Propam. Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran prosedur tetap dalam penggunaan kekuatan fisik saat penangkapan. Penggunaan kekerasan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat untuk melumpuhkan perlawanan yang mengancam nyawa, bukan untuk menyiksa tersangka yang sudah menyerah. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius mengenai manajemen emosi dan profesionalisme anggota di lapangan saat berhadapan dengan situasi tekanan tinggi.
Dampak dari brutalitas aparat ini menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi keamanan di Banjarmasin. Selain merugikan korban secara fisik, tindakan ini juga merusak jalannya proses hukum karena barang bukti atau keterangan yang diambil di bawah tekanan kekerasan dapat dianggap tidak sah di pengadilan. Lembaga swadaya masyarakat di bidang HAM menuntut agar pelaku kekerasan diproses secara pidana umum, bukan sekadar sanksi disiplin internal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak di atas segala bentuk arogansi kekuasaan.