Aparat kepolisian dari Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RF (23) pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah RF dilaporkan melakukan tindakan ancam pedagang menggunakan senjata jenis airsoft gun di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin.
Kejadian bermula ketika RF mendatangi salah satu lapak pedagang pakaian di Pasar Lama. Tanpa alasan yang jelas, RF mengeluarkan sebuah airsoft gun dan mengarahkannya kepada pedagang tersebut sambil mengucapkan kata-kata ancam pedagang. Sontak, pedagang yang merasa terancam nyawanya berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh pedagang lain dan warga sekitar yang kemudian berusaha mengamankan RF.
Beruntung, sebelum situasi semakin memanas, anggota Polsek Banjarmasin Tengah yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi segera tiba di tempat kejadian. Petugas kepolisian dengan sigap mengamankan RF beserta barang bukti berupa satu unit airsoft gun berwarna hitam. RF kemudian digiring ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakan ancam pedagang yang dilakukannya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Aryansyah, S.I.K., melalui keterangan persnya pada Minggu (11/5/2025) membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda terkait kasus ancam pedagang menggunakan airsoft gun. “Kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial RF yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pedagang di Pasar Lama menggunakan airsoft gun. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Aryansyah.
Lebih lanjut, Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan tindakan ancam pedagang tersebut. Pihak kepolisian juga akan memeriksa legalitas kepemilikan airsoft gun yang digunakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, RF terancam dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan kepemilikan senjata tanpa izin.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar. Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak main-main dengan senjata, meskipun itu hanya airsoft gun, karena dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.