Implementasi teknologi dalam pengawasan jalan raya kini memasuki babak baru demi mewujudkan budaya Tertib Lalu Lintas yang lebih disiplin dan transparan bagi seluruh pengguna jalan. Di tahun 2026 ini, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah menjadi instrumen utama dalam mendeteksi pelanggaran secara otomatis di berbagai titik strategis kota Banjarmasin. Penerapan sistem ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung di lapangan yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan terpantau secara akurat oleh kamera pengawas.
Penerapan program Tertib Lalu Lintas melalui sistem elektronik ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas. Prosedur penindakannya pun dilakukan secara digital; surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data pada pelat nomor yang terekam. Hal ini menuntut pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab dan memastikan bahwa kendaraannya tidak dipinjamkan kepada pihak yang tidak taat pada aturan berkendara di jalan raya.
Bagi warga yang mendapatkan surat konfirmasi, semangat Tertib Lalu Lintas juga harus ditunjukkan dalam mengikuti prosedur penyelesaian denda secara tepat waktu. Pelanggar tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengantre sidang secara konvensional. Mekanisme pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui kode virtual account yang tertera dalam surat, yang dapat dibayar melalui berbagai kanal perbankan. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir secara otomatis oleh sistem, sehingga pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan.
Sosialisasi mengenai aturan ini terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya Tertib Lalu Lintas demi keselamatan bersama. Polisi di Banjarmasin menekankan bahwa tujuan utama dari tilang elektronik bukan untuk mencari pendapatan negara, melainkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sering kali bermula dari pelanggaran aturan sederhana. Dengan adanya pengawasan 24 jam, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin meskipun tidak ada petugas yang berjaga secara fisik di persimpangan jalan. Keamanan di jalan raya adalah cerminan dari kemajuan budaya sebuah kota.