Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) semakin gencar mengadopsi pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Prinsip ini menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, alih-alih hanya berfokus pada pembalasan hukuman. Tiga kata kunci yang menjadi fokus utama dalam implementasi ini adalah Restorative Justice, Penegakan Hukum Humanis, dan Kasus Ringan. Penggunaan Restorative Justice secara efektif dalam penyelesaian Kasus Ringan menjadi bukti nyata komitmen POLRI untuk mengedepankan Penegakan Hukum Humanis yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Penerapan Restorative Justice didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur syarat-syarat spesifik sebuah kasus dapat diselesaikan melalui mediasi. Secara umum, kasus yang dapat dipertimbangkan adalah tindak pidana ringan, kasus dengan kerugian materil kecil (misalnya, di bawah Rp2.500.000,00), dan kasus yang pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Syarat utamanya adalah adanya perdamaian yang tulus dari kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku, serta adanya pemulihan kerugian yang dialami korban. Pendekatan ini bertujuan utama untuk menghindari penumpukan perkara di pengadilan dan memberikan solusi yang lebih memuaskan secara sosial.
Proses mediasi Restorative Justice biasanya dilakukan di ruangan khusus di kantor polisi (misalnya, di ruang mediasi Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) dan dipimpin oleh penyidik senior, seperti Kanit Reskrim Iptu Setyo, sebagai mediator netral. Seluruh proses mediasi ini didampingi oleh pihak-pihak terkait, termasuk keluarga, tokoh masyarakat, atau perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ambil contoh, pada hari Jumat, 29 November 2024, sebuah kasus pencurian sepeda yang melibatkan remaja di bawah umur berhasil diselesaikan melalui mediasi. Pelaku setuju mengganti rugi sepeda korban dan berjanji mengikuti program bimbingan masyarakat, sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Keuntungan dari Penegakan Hukum Humanis melalui jalur Restorative Justice ini sangat signifikan. Bagi korban, pemulihan kerugian dan rasa keadilan bisa didapatkan lebih cepat tanpa proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Bagi pelaku, terutama anak di bawah umur atau pelaku Kasus Ringan yang menyesali perbuatannya, mereka terhindar dari stigma pidana yang dapat merusak masa depan mereka. Secara institusional, implementasi ini sejalan dengan visi Kepolisian Presisi dan mengurangi beban kerja penyidik, memungkinkan mereka fokus pada penanganan kasus-kasus berat yang lebih serius, seperti tindak pidana korupsi atau terorisme.
Komitmen POLRI untuk terus memperluas jangkauan Restorative Justice ini semakin kuat. Berdasarkan data evaluasi Polda Jawa Barat pada tahun 2023, tercatat bahwa lebih dari 1.500 Kasus Ringan berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini, menunjukkan efektivitasnya sebagai salah satu solusi penegakan hukum modern di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum bukan semata tentang hukuman penjara, tetapi juga tentang pemulihan dan integrasi sosial.